Sunday, May 20, 2012

Derita diatas Kontrak Kerja

September 22, 2010 by  
Filed under ruang bersama

Sebuah tulisan hasil Pelatihan Media Gereja di GBKP Batam. Batam, 25-29 Juni 2007

“155…155..155…!” inilah ucapan yang menarik, keluar dari mulut seorang pria, yang baru saja turun dari Bus bertuliskan PETRA ARIESCA.
Dengan penuh penasaran TAJAM mencoba mendekati pria itu, dan bertanya,”maaf pak, 155 artinya apa?”, dengan senyum simpul dan bingung ia menjawab ” tinggi badan yang dierima dek”. Barulah Tim TAJAM mengerti, ternyata ia sedang mencari pelamar dengan tinggi badan minimal 155 cm.
PT Petra Ariesca, merupakan salah satu penyalur (outsourcing) di Kota Batam. Dengan jumlah tenaga kerja hampir mencapai 3000 yang tersebar di beberapa perusahaan rekanannya di berbagai kawasan industri.
Outsourcing yang mereka dirikan bertujuan untuk mengangkat penganggguran yang bertebaran di dijalan-jalan. Sehingga dengan ponggah mereka menganggap dewa penolong. Mungkin bisa dikatakan dermawan yang kesasar di siang bolong. Outsoursing memang pilihan yang tidak bisa dihindari bagi buruh, yang terpaksa untuk mengais mencari rejeki walau harus menjadi “Budak Modern”

Penjajahan yang dilakukan oleh outsourcing tidak hanya berhenti di pemotongan gaji semata. Namun juga pada surat kontrak yang dilakukan. Tidak sedikit buruh yang dilarang untuk mempelajari isi kontrak mereka. Apalagi untuk memegang berkas kontrak kerjanya. Seperti yang dialami oleh Irwan salah satu karyawan di PT Hoongfong dengan penyalur yang ia tidak bersedia mengatakannya. Namun telusur punya telusur PT Hoongfong berpartner dengan salah satu penyalur yang berkantor di daerah Batam Centre.

Tentunya ketertutupan ini mengandung banyak tanda tanya. Ada apa dibaliknya?. Ternyata banyak kelemahan perjanjian kontrak tersebut. Dari mulai jam kerja, jaminan, hingga ke peratuiran lainnya, yang nantinya bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan buruh bila masalah terjadi.
Hal lain yang juga menyakitkan adalah hal yang di alami oleh Rini (23) Dengan bekerja melalui penyalur, ia akan mengalami pemotongan gaji hingga 300 ribu setiap bulannya. Tentunya ini menjadi sebuah tindakan perampokan oleh outsourcing kepada buruh.
Kesemena-menaan dalam menentukan jangka waktu kontrak juga merupakan sangat merugikan buruh. Dengan seenaknya mereka menentukan kontrak dengan rata-rata tiga sampai enam bulan.
RUDI SM seorang anggota DPRDKota Batam mengatakan,”Keberadaan Outsourcing sangat memprihatinkan sekali, karena sudah banyak  terjadi penyimpangan yang mereka lakukan. Dan secara tidak sadar sudah merugikan para buruh yang mereka salurkan di perusaan-perusahaan. Salah satunya mengenai penempatan kerja buruh yang di salurkan ke suatu perusahaan di mana pada UU tenaga kerja No 13 tahun 2003. Mengatur posisi apa saja yang boleh diisi oleh karyawan yang di salurkan oleh penyalur.Karyawan yang dari penyalur tidak boleh dipekerjakan di bagian produksi utama karena karyawan bagian produksi utama harus berstatus permanen. Karyawan yang dari penyalur hanya untuk posisi pelengkap contoh: tukang sapu,
Peran serta Dewan dalam menindak lanjuti supaya hal tersebut tidak terus terjadi, yaitu dengan menjadi media untuk mempertemukan antara Pengusaha Outsourcing dan utusan dari Disnaker supaya dapat saling bertukar pikiran supaya di temukan jalan keluar yang saling menguntungkan dan tidah memberatkan satu pihak punterutama para buruh yang memang menjadi objek kenakanlan para pengusaha Outsourcing.selain itu kita akan perdengarkan jeritan para buruh melalui satu media seperti Koran buruh sehingga para buruh dapat melampiaskan segala unek-uneknya sehingga dapat didengar oleh orang banyak terutama para pengusaha-pengusaha yang nakal.
Ayi Afrianto, Kordinator wilayah Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kepri, yang dihubungi via telepon mengatakan keberadaan  outsourcing harus segera diberantas. “Mereka yang menyebarkan penderitaan bagi buruh. Buruh menjadi tidak jelas masa depannya. Karena dengan status pekerja kontrak jenjang karir mereka tidak akan jelas. Dari segi usia juga, buruh  akan segera tidak terpakai bila masa kontrak telah selesai. Karena outsourcing hanya menerima pekerja dengan usia maksimum 24 tahun.” ujarnya.
Ayi juga mengharapkan pemerintah berhenti mempermainkan buruh. “Mereka bukan “barang” ataupun “budak Belian”. Buruh adalah manusia, pahlawan pembangunan. Jadi tolong dihargai dan diperhatikan.” Tambah Ayi.

Comments

One Response to “Derita diatas Kontrak Kerja”
  1. Paul Segal says:

    PT Petra Ariesca dan PT Danka Hureco sama pemimpanan- Daniel Kant dari Pontianak Kalimantan, Cina yang paling jahat dan suka pakai kuasa duit untuk hancur siapa pun yang lawan dia. Harus tutup PT seperti ini.

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!